• Selamat Pagi
  • Selasa, 07 Februari 2023
  • WIB
  • Home
  • Profil
    • Profil Kantor
    • VISI DAN MISI
    • Tugas dan Wewenang
    • Struktur Organisasi
    • PNS SEKRETARIAT
  • Fraksi
    • FRAKSI PGERINDRA
    • FRAKSI NASDEM
    • FRAKSI KP (GOLKAR-PPP)
    • FRAKSI PKS
    • FRAKSI PARTAI PDIP
    • FRAKSI KN (PKB-HANURA)
    • FRAKSI DEMOKRAT
    • FRAKSI PAN
  • Komisi
    • KOMISI I
    • KOMISI II
    • KOMISI III
    • KOMISI IV
  • Badan
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA)
    • Badan Anggaran
  • Berita
  • Agenda
  • PPID

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)

  1. HOME
  2. FRAKSI-PARTAI-AMANAT-NASIONAL-PAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur.

2023 © All Rights Reserved, DPRD KUBU RAYA